Pemerintah secara tegas dan resmi melarang penjualan produk ilegal. Antara lain pakaian bekas impor (thrifting) rokok ilegal, melalui berbagai peraturan dan kebijakan. Pelanggaran ini bertujuan melindungi industri dalam negri dan UMKM lokal. Beberapa produk lain yang juga di larang penjualannya meliputi minuman beralkohol, produk produk farmasi tanpa izin, serta barang-barang yang mengandung bahan berbahaya.
Produk yang dilarang oleh peraturan:
Pakaian bekas import ilegal (thrifting):
Ya, impor pakaian bekas adalah penjualan produk ilegal yang di larang di indonesia berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Perdaganan Nomor 51 Tahun 2015. Larangan ini bertujuan untuk melindungi kepntingan umum, kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta industri dalam negeri. Impor pakaian bekas termasuk dalam kategori barang yang di larang, di batasi dan melanggar hukum.
Produk lainnya yang di larang:
Narkoba, senjata api, bahan berbahaya dan beracun (B3), produk palsu atau ilegal. Serta produk yang mengandung zat merkuri atau bahan kimia terlarang dalam obat tradisional. Peraturan juga melarang penjualan binatang atau tanaman yang di lindungi. Sanksi dapat di kenakan jika melanggar, termasuk denda dan hukum pidana.
Produk rokok ilegal yang di larang:
Adalah rokok yang tidak memenuhi peraturan di indonesia, seperti rokok polos tanpa pita cukai, selain itu produk tembakau lainnya yang tidak terdaftar di BPOM. Seperti rokok herbal palsu dan rokok elektrik ilegal, juga dilarang.
Perdagangan cairan mudah terbakan:
Tidak di larang sepenuhnya, tetapi di atur secara ketat dan harus mematuhi peraturan khusus terkait penangan, penyimpanan, dan pengiriman. Pelaku usaha wajib memiliki izin, menggunakan kemasan yang sesuai standar, memberikan label bahaya, serta mengikuti prosedur keselamatan yang ketat untuk mencegah risiko kebakaran.
Perdagangan bahan beracun dan menular:
sangat di batasi dan di atur ketat karena dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, dan lingkungan. Pengaturannya mencakup pelabelan yang benar, pengemasan khusus, persyaratan izin, dan kepatuhan pada prosedur yang di tentukan oleh undang-undang seperti PP No. 74 Tahun 2021 tentang pengelolaan B3, serta peraturan menteri.
Perdagangan binatang yang di lindungi:
Di larang secara tegas di Indonesia melalui Pasal 21 ayat (2) UU No. % Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Yang mencakup larangan menangkap, melukai, membunuh, memiliki memelihara, dan memperniagakan satwa dilindungi termasuk bagian tubuhnya, telur dan sarangnya. Pelanggaran hukum ini dapat di kenakan sanksi pidana penjara dan denda.
Memperdagangkan tumbuhan yang di lindungi:
Di larang keras di Indonesia dan dapat di kenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Larangan ini mencakup mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, dan memelihara, mengangkut, atau memperniagakan. Tumbuhan yang di lindungi atau bagian-bagiannya, baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Memperdagangkan kosmetik dan bermerkuri:
Adalah ilegal dan di larang keras oleh undang-undang di indonesia karena merkuri termasuk bahan berbahaya yang sangat merusak kesehatan. Pelaku usaha yang melanggar dapat di kenakan sanksi pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar, serta sanksi adminitratif seperti penarikan dan pemusnahan produk.
Memperdagangkan zat radioaktif:
di larang tanpa izin dan di atur secara ketat oleh hukum untuk mencegah penyalagunaan dan dampak bahaya, serta memerlukan untuk mencegah penyalahgunaan dan dampak bahaya, serta memerlukan perizinan khusus untuk impor dan ekspor. Sanksi pidana berlaku bagi pelanggar, termasuk denda besar dan kurungan penjara.
Baca Juga: Duka Mendalam di Bumi Sumatera Akibat Banjir Bandang